REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengklarifikasi pernyataan Menteri Keuangan soal delapan nama wajib pajak besar yang tidak memiliki NPWP. Dalam pernyataan yang disampaikan, Ditjen Pajak menegaskan, Menkeu tidak pernah menyebubtkan secara spesifik nama delapan orang tersebut sebagaimana pemberitaan di media sosial.
Menurut Ditjen Pajak, pernyataan yang menyebutkan delapan orang terkaya Indonesia tidak memiliki NPWP disampaikan Menteri Keuangan dalam pertemuan bersama 270 wajib pajak prominen, yaitu yang tergolong besar berdasarkan daftar orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015.
"Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memiliki NPWP," tulis Ditjen Pajak dalam rilisnya, Selasa (13/12).
Sesuai Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang mengungkapkan segala sesuatu terkait Wajib Pajak dalam rangka pekerjaan. Dengan demikian, daftar nama yang beredar di media adalah tidak jelas sumbernya sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Ditjen Pajak mengungkapkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara Indonesia dapat tidak memiliki NPWP karena beberapa sebab. Salah satunya karena WNI yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan sehingga bukan merupakan subyek pajak dalam negeri.
Walaupun demikian, Ditjen Pajak tetap melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki para WNI tersebut.