REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga 13 Desember 2016 mencapai Rp 100 triliun atau sekitar 60,6 persen dari target Rp 165 triliun.
Laman dashboard amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Selasa (13/12), mencatat rincian Rp 100 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp 96,2 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 530 miliar.
Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 4.002 triliun dengan komposisi sebanyak Rp 2.870 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp 988 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp 144 triliun adalah dana repatriasi.
Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) mencapai 501.014 dengan jumlah SSP yang diterima sebesar 533.974 serta jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp 95,7 triliun. Sedangkan jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak baru mencapai 492.247.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp 80,9 triliun, Wajib Pajak Badan non-UMKM Rp 10,6 triliun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Rp 4 triliun dan Wajib Pajak Badan UMKM Rp 255 miliar.
Dengan pencapaian uang tebusan Rp 100 triliun ini berarti jumlah uang tebusan mengalami kenaikan sekitar Rp 2,8 triliun dibandingkan penerimaan pada akhir periode satu per 30 September 2016 yang tercatat mencapai Rp 97,2 triliun.