REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) resmi berbadan hukum sebagai partai politik, setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengeluarkan Surat Keputusan dengan No M.HH-31 AH 1101 dan No M.HH-30 AH 1101 Tahun 2016.
"Pada Selasa (13/12), Partai Idaman resmi sebagai partai politik berbadan hukum setelah Menkumham mengeluarkan SK tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Idaman 2016-2021 dan Pengesahan AD/ART partai," kata Ketua Umum Partai Idaman, H Rhoma Irama saat jumpa pers di DPP Partai Idaman, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (15/12).
Selanjutnya, lanjut Rhoma, partainya akan melakukan akselerasi atau percepatan dalam pemenuhan persyaratan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat mengikuti pemilu 2019.
"Kita tak pernah berhenti bergerak dan berjuang untuk melakukan akselerasi, rekrutmen dan kaderisasi agar persyaratan KPU sebagai peserta pemilu dapat tercapai," kata Rhoma Irama yang biasa disapa Bang Haji ini.
Ia mengatakan, pihaknya akan melibatkan grup musik Soneta yang dinaunginya selama ini untuk memberikan dukungan kepada Partai Idaman.
"Hukumnya fardhu 'ain untuk memberikan dukungan kepada Partai Idaman. Soneta merupakan kekuatan dan modal yang dimiliki oleh Partai Idaman. Kita akan libatkan Soneta di setiap aktivitas Partai Idaman," kata Bang Haji
Mengenai perolehan suara pada Pemilu 2019, ia mengaku optimistis bisa menjadi lima besar. "Target kita tidak muluk-muluk. Paling tidak partai lima besar. Berdasarkan fakta di lapangan, Alhamdulillah Partai Idaman mendapatkan dukungan luas dari masyarakat. Kita optimistis menjadi salah satu partai besar di Indonesia," kata Bang Haji Rhoma.