Kamis 15 Dec 2016 14:50 WIB

Partai Idaman Resmi Berbadan Hukum

Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) resmi berbadan hukum sebagai partai politik, setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengeluarkan Surat Keputusan dengan No M.HH-31 AH 1101 dan No M.HH-30 AH 1101 Tahun 2016.

"Pada Selasa (13/12), Partai Idaman resmi sebagai partai politik berbadan hukum setelah Menkumham mengeluarkan SK tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Idaman 2016-2021 dan Pengesahan AD/ART partai," kata Ketua Umum Partai Idaman, H Rhoma Irama saat jumpa pers di DPP Partai Idaman, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (15/12).

Selanjutnya, lanjut Rhoma, partainya akan melakukan akselerasi atau percepatan dalam pemenuhan persyaratan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat mengikuti pemilu 2019.

"Kita tak pernah berhenti bergerak dan berjuang untuk melakukan akselerasi, rekrutmen dan kaderisasi agar persyaratan KPU sebagai peserta pemilu dapat tercapai," kata Rhoma Irama yang biasa disapa Bang Haji ini.

Ia mengatakan, pihaknya akan melibatkan grup musik Soneta yang dinaunginya selama ini untuk memberikan dukungan kepada Partai Idaman.

"Hukumnya fardhu 'ain untuk memberikan dukungan kepada Partai Idaman. Soneta merupakan kekuatan dan modal yang dimiliki oleh Partai Idaman. Kita akan libatkan Soneta di setiap aktivitas Partai Idaman," kata Bang Haji

Mengenai perolehan suara pada Pemilu 2019, ia mengaku optimistis bisa menjadi lima besar. "Target kita tidak muluk-muluk. Paling tidak partai lima besar. Berdasarkan fakta di lapangan, Alhamdulillah Partai Idaman mendapatkan dukungan luas dari masyarakat. Kita optimistis menjadi salah satu partai besar di Indonesia," kata Bang Haji Rhoma.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement