REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Tanggap darurat gempa Aceh akan berakhir pada 20 Desember. Tim Terpadu Kemensos kini tengah melakukan verifikasi dan validasi data kerusakan rumah warga akibat gempa pada Rabu (7/12) lalu untuk selanjutnya diberikan Jaminan Hidup (Jadup).
''Posisi Kemensos adalah ketika mereka sudah teridentifikasi berhak untuk terima Hunian Sementara (Huntara) atau Hunian Tetap (Huntap) dari Badan Nasional Penanggulangam Bencana (BNPB), maka Kemensos akan sesegera mungkin mendistribusikan Jadupnya,'' kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dalam keterangan persnya, Kamis (15/12).
Ia menjelaskan, Jadup menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 adalah bagi keluarga yang rumahnya rusak berat. Jadup diberikan satu kali dan pencairannya dilakukan setelah masa tanggap darurat selesai.
''Warga yang masuk dalam kategori penerima huntara BNPB kita akan cek berapa anggota keluarganya. Jumlah itu yang akan mendapat Jadup,'' ujar Mensos.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Harry Hikmat mengatakan, bagi penghuni yang rumahnya rusak berat akan diberikan jaminan hidup. Hitungannya, 90 hari x Rp10 ribu = Rp 900 ribu, setelah ditetapkan statusnya dirumah hunian sementara atau hunian tetap.
''Jika sudah di hunian sementara atau hunian tetap diberikan bantuan isi rumah senilai maksimal Rp3 juta,'' katanya.