REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sejumlah pihak mengkritisi diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA). Pasalnya, adanya PP tersebut dianggap memberi keleluasaan ormas asing di Indonesia.
Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Laode Ahmad Pidana, menilai dalam pembentukan PP tersebut Pemerintah telah ketat dalam menyusun aturan di PP tersebut.
Ia mengatakan dalam PP yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu diatur bahwa ormas asing harus memiliki izin prinsip dan izin operasional.
"Ormas Asing katakan di Indonesia harus miliki izin prinsip dan izin operasional. Izin prinsip itu sendiri relatif panjang tahapannya," ujar Laode Ahmad saat dihubungi wartawan di Jakarta, Ahad (18/12).