Senin 19 Dec 2016 22:50 WIB

Penyelundup Sabu dan Ekstasi dari Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat bandar narkoba jaringan internasional divonis 15 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah memiliki 10 kilogram sabu dan 4.951 butir pil ekstasi yang dipasok dari Malaysia.

Hukuman tersebut dinyatakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Senin (19/12). Keempat terdakwa adalah Mukhtaruddin alias Din, Saiful Hadi alias Agam Bin Abdul Jalil, Irwansyah alias Ade Bin Suwandi, dan Fahrul Razi alias Radir.

Majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang menyatakan keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada keempat terdakwa dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Djaniko.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Yunitri Sagala menuntut empat terdakwa tersebut masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain keempat terdakwa, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Ik Min alias Amin. Namun, dia divonis lebih ringan, yakni 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena dianggap hanya berperan sebagai kurir dalam perkara ini. Sama seperti empat rekannya, hukuman yang dijatuhkan pada Amin pun lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Amin 18 tahun penjara.

Para terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 19 Maret 2016 di area parkir Indogrosir Jl Sisimangaraja, Medan Amplas, Medan. Dalam dakwaan jaksa, Fahrul Razi diketahui menghubungi Mukhtaruddin melalui telepon dan memesan sabu. Mukhtaruddin kemudian menghubungi seseorang bernama Abeng untuk memesan sabu yang diminta Fahrul. Hingga sekarang, Abeng masih masuk dalam DPO BNN.

Atas perintah Abeng, Mukhtaruddin memerintahkan Anas (DPO) untuk menjemput sabu dari Malaysia untuk dibawa ke Aceh. Setelah pesanan 10 kg sabu dan 4.951 butir ekstasi itu tiba di Aceh, Fahrul Razi menyuruh Mukhtaruddin agar menyerahkannya kepada Saiful Hadi yang merupakan kurirnya di Medan.

Pada 17 Maret 2016, Mukhtaruddin menghubungi Irwansyah via telepon dan memerintahkan untuk mengambil barang haram itu dari Anas di Aceh. Setelah menjemput sabu dan ekstasi tersebut ke Penteute, Aceh Utara dengan mobil, Irwansyah kembali ke Medan dan menuju Indogrosir di Jl Sisimangaraja, Medan Amplas dan menemui Saiful Hadi yang sudah berada di lokasi.

Saat Irwansyah memasukkan barang haram itu ke dalam bagasi mobil Saiful Hadi lah, petugas BNN menyergap keduanya. Petugas yang melakukan pengembangan yang kemudian menangkap Mukhtaruddin di Jl Gatot Subroto Medan. Tak hanya itu, petugas juga meringkus Fahrul Razi alias Radir dan Ik Min.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement