Selasa 20 Dec 2016 15:14 WIB

Hatta Taliwang Diperiksa terkait Kasus Makar Rachmawati

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Rachmawati Sukarnoputri
Foto: antara
Rachmawati Sukarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Hatta Taliwang menjalani pemeriksaan di Polda Metro jaya terkait kasus makar. Hatta mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi atas tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri dkk.

"Saya dipanggil untuk jadi saksi bagi tersangka Rachmawati Soekarnoputri," ujar Hatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/12).

Menurut dia, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ingin meminta keterangan seputar agenda pertemuan di Universitas Bung karno (UBK), Cikini, Jakarta Pusat. "Ya, kebanyakan urusan pertemuan hari Minggu, tanggal 20 November 2016 itu di UBK," ucap Hatta.

Namun, Hatta menegaskan bahwa dalam pertemuan di UBK tersebut sama sekali tidak ada pembicaraan terkait dugaan makar tersebut. Kata dia, pembahasannya hanya seputar kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau (Ahok).

"Kesimpulannya, nggak ada soal itu (makar). Hanya untuk menyampaikan aspirasi kita ke DPR MPR tentang kembali ke UUD 45, dan meminta agar Ahok ditahan. Dua saja kesimpulan, itu saja," kata Hatta.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Polda Metro terhadap 12 tokoh menjelang aksi 212 di Monas, Jakarta. Hatta Taliwang sendiri ditangkap di kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (8/12) dini hari.

Dari 12 tokoh itu, delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, yaitu mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Tiga tersangka lainnya yaitu Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan Hatta Taliwang. Mereka disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.

Sementara, satu tokoh lagi yaitu musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo saat aksi damai 4 November 2016.

Dari 12 tokoh yang ditangkap tersebut hanya empat tokoh yang saat ini masih ditahan, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Rizal, Jamran, dan Hatta. Sementara, yang lainnya dilepaskan dengan tetap menyandang status tersangka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement