Selasa 20 Dec 2016 17:09 WIB

Polisi Tetapkan Anggota KNPB Sebagai Tersangka Kasus Makar

Red: Ilham
Penangkapan (ilustrasi).
Foto: deccanchronicle.com
Penangkapan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Resor Jayapura Kota menetapkan dua anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka setelah aksi demo yang dibubarkan Senin (19/12) di kawasan Rusunawa, Kota Jayapura.

Keduanya, Hosia Yeimo (20 tahun) dan Ismail Alua (23), ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

"Keduanya merupakan koordinator lapangan KNPB," kata Kapolres Jayapura AKBP Tober Sirait di Jayapura, Selasa (20/12). Untuk diketahui, KNPB merupakan salah satu organisasi yang berujung untuk memisahkan Papua dari NKRI.

Dikatakannya, kedua tersangka itu akan dijerat dengan pasal 106 sub 110 lebih subsider pasal 157 jo 87 junto 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. "Saat ini kedua tersangka masih ditahan dan terus diperiksa penyidik," kata AKBP Sirait.

Dia mengatakan, sebelumnya, Senin (19/12), polisi mengamankan 41 anggota KNPB dari berbagai lokasi di sekitar wilayah hukum Polres Jayapura. Selain mengamankan puluhan anggota KNPB, polisi juga menyita berbagai barang bukti termasuk dokumen tentang KNPB dan 33 unit sepeda motor serta empat bungkus ganja.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement