REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Resor Jayapura Kota menetapkan dua anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka setelah aksi demo yang dibubarkan Senin (19/12) di kawasan Rusunawa, Kota Jayapura.
Keduanya, Hosia Yeimo (20 tahun) dan Ismail Alua (23), ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.
"Keduanya merupakan koordinator lapangan KNPB," kata Kapolres Jayapura AKBP Tober Sirait di Jayapura, Selasa (20/12). Untuk diketahui, KNPB merupakan salah satu organisasi yang berujung untuk memisahkan Papua dari NKRI.
Dikatakannya, kedua tersangka itu akan dijerat dengan pasal 106 sub 110 lebih subsider pasal 157 jo 87 junto 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. "Saat ini kedua tersangka masih ditahan dan terus diperiksa penyidik," kata AKBP Sirait.
Dia mengatakan, sebelumnya, Senin (19/12), polisi mengamankan 41 anggota KNPB dari berbagai lokasi di sekitar wilayah hukum Polres Jayapura. Selain mengamankan puluhan anggota KNPB, polisi juga menyita berbagai barang bukti termasuk dokumen tentang KNPB dan 33 unit sepeda motor serta empat bungkus ganja.