REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan segera menggelar sidang perdana kasus pemakzulan Presiden Park Geun-hye pada Kamis (22/12). Agenda sidang tersebut adalah mendengar opini awal dari kedua belah pihak yang dimakzulkan dan yang mengajukan pemakzulan.
MK sedang mengkaji hasil pemungutan suara pemakzulan yang disahkan oleh Parlemen Korea Selatan pada 9 Desember lalu. Park dituduh berkomplot dengan seorang temannya, Choi Soon-sil untuk memeras perusahaan-perusahaan besar agar memberikan dana kepada dua yayasan non-profit dan melanggar kewajiban konstitusionalnya.
Sembilan hakim MK dipercaya menilai pengajuan pemakzulan Park oleh Parlemen. Pemakzulan bisa dikabulkan atau dibatalkan jika minimal enam hakim memiliki satu suara yang sama.
Pengadilan MK diberikan waktu selama 180 hari dari pemungutan suara pemakzulan yang dilakukan di Parlemen, untuk memutuskan apakah Park akan digulingkan dari jabatannya. Jika Park dicopot, pemilu presiden harus diadakan 60 hari setelahnya untuk memilih Presiden baru yang akan bertugas selama lima tahun ke depan.
Pengacara Park turut menyampaikan pendapatnya. Ia mengatakan pemakzulan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan juga cacat prosedural sehingga tidak bisa dikabulkan.
Park telah meminta maaf secara terbuka atas kecerobohannya berteman dengan Choi. Ia juga membantah telah melakukan pelanggaran hukum.