REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh melarang penjualan terompet yang sengaja dipersiapkan untuk perayaan malam pergantian tahun baru 2017. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Satpol PP dan WH Aceh Barat, Kaharuddin mengatakan, apabila ada pedagang atau tempat-tempat penjualan terompet, maka akan ditertibkan dan diamankan.
"Kita mengingatkan kepada pedagang, jangan ada yang menjual terompet untuk malam pergantian tahun, kalau sudah kita ingatkan tidak dipatuhi maka langsung akan kita sita. Akan kami lakukan razia gabungan," katanya.
Penegasan itu disampaikan di sela-sela melakukan razia busana yang tidak islami. Kegiatan rutin itu juga merupakan rangkaian dari upaya syiar Islam mengajak masyarakat di Aceh untuk melaksanakan syariat Islam secara sempurna (kaffah).
Kaharuddin menegaskan, memang belum ada edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Barat, atau surat yang ditandatangani kepala daerah terhadap pelarangan penjualan terompet serta kegiatan menyambut tahun baru 2017.
Akan tetapi dirinya memastikan, bahwa setiap tahun hal demikian dilarang, apalagi melakukan kegiatan-kegiatan yang melangar syariat dan menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Mabuk dan meledakan mercon sangat dilarang di Aceh.
"Setiap tahun kegiatan yang melangar syariat dilarang, namun hingga hari ini memang kita belum sampai edaran tertulis terhadap imbauan atau pelarangan jangan memperingati natal dan tahun baru, khususnya bagi umat Islam," katanya.
Pada malam puncak perayaan pergantian tahun baru masehi 2017, Satpol PP dan WH akan melakukan patroli gabungan dan melakukan razia pada tempat-tempat tertentu yang dianggap mencurigakan. Terlebih lagi tempat-tempat yang terindikasi ada kegiatan-kegiatan maksiat yang dapat merusak citra daerah yang sedang melaksanakan syariat, lebih penting adalah menjaga masyarakat jangan sampai melakukan kegiatan hura-hura.