REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Muhammad Azrul Tanjung meminta semua pihak untuk menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penggunaan atribut non Muslim dengan arif. Masyarakat juga diminta jangan paranoid.
"Sehingga menabrak ranah fundamental dengan membangun opini yang bertendensi menghilangkan jiwa keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Azrul di Jakarta, Kamis (22/12).
Dia mengatakan salah satu tugas dan fungsi MUI adalah sebagai pembimbing dan pelayan umat. Oleh karena itu, keberadaan fatwa terkait larangan penggunaan atribut Natal bagi seorang Muslim, merupakan penerapan dari tugas dan fungsi tersebut.
"Di saat situasi dan kondisi seperti ini, justru fatwa MUI ini menjadi solusi yang arif. Saya mengapresiasi bukan hanya eksistensi fatwanya, tapi kecepatan lahirnya fatwa ini juga sangat tepat," ujarnya.
Sementara, bagi pihak yang tak menyukai fatwa larangan penggunaan atribut Natal sebaiknya sebelum berpendapat atau mengeluarkan pernyataan, lebih dulu melakukan kajian mendalam. Terutama kondisi sosiopsikologi kebangsaan dan suasana batin umat Islam sekarang.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non-Muslim khusus bagi umat Islam. MUI meyakini umat Islam yang mengenakan atribut agama lain bertentangan dengan keyakinan.