Jumat 23 Dec 2016 15:24 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Bibit Lobster Ilegal

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Petugas menunjukkan kantong plastik berisi bibit lobster yang akan diselundupkan ke Singapura di kantor Bea Cukai Bandung, Rabu (28/10).
Foto: c01
Petugas menunjukkan kantong plastik berisi bibit lobster yang akan diselundupkan ke Singapura di kantor Bea Cukai Bandung, Rabu (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penangkaran bibit lobster ilegal di di Kampung Jombang RT 011 RW 003, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan Banten, Selasa (20/12) pukul 13.00 WIB. Pengungkapan kasus serupa sudah ketujuh kalinya dilakukan Polda Metro sesuai dengan undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

"Ini sudah ketujuh kalinya tapi kali dengan modus berbeda. Selama ini di gudang, tapi sekarang ini beralih ke rumah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12).

Argo mengatakan, penindakan tersebut sudah sesuai dengan atensi Menteri Kelautan dan Pertanian, Susi Pujiastuti untuk melestarikan ikan di Indonesia. "Ini tindak lanjut dari atensi ibu menteri Kelautan dan perikanan. Ini sudah disampaikan ke bapak Kapolri untuk melakukan penangkapan bibit lobster tanpa ijin ini," ucapnya.

Bisnis bibit lobster menarik untuk dilakukan karena keuntungannya bisa berlipat ganda setelah diekspor keluar negeri. Karena itu, dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Metro juga menangkap salah seorang pemilik penangkaran bibit lobster tersebut.

"Jadi di sini ada bayi lobster atau benur, yang mana ini sangat dilarang. Kita tangkap satu pelaku dan pemilik dan zatu orang yang masih DPO (pemilik juga)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, Jumat (23/12).

Pelaku berinisial MI tersebut merupakan pemilik rumah yabg dijadikan tempat pengadaan dan pemeliharaan bibit lobster tersebut. MI kini sudah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Metro Jaya. "Ancaman pidananya enam tahun," ucap Wahyu.

Menurut Wahyu, bibit yang sudah diamankan dari rumah MI tersebut berjumlah 30 ribu yang dikumpulkan MI dari para nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur. Setelah itu, kata Wahyu, pelaku membawa ke Jakarta untuk dijual ke negara Vietnam.

"Nilai keuntungan dari pengiriman ini berlipat. Yang kecil dua senti hanya 25 ribu, tapi kalau dijual ke luar negeri bisa sampai 150 ribu," kata Wahyu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement