Selasa 27 Dec 2016 06:54 WIB

Polisi Masih Kejar 5 Napi yang Kabur dari Lapas Banjarbaru

Red: Nur Aini
Napi kabur
Foto: blogspot.com
Napi kabur

REPUBLIKA.CO.ID,BANJARBARU -- Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan AKBP Eko W menetapkan lima narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas III Banjarbaru masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

"Lima narapidana yang kabur dan belum berhasil ditangkap masuk dalam daftar pencarian orang. Kami berupaya menangkap mereka," ujar kapolres di Banjarbaru, Senin (27/12).

Lima narapidana yang kabur merupakan bagian dari 31 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru yang kabur, Minggu (25/12) malam melalui pintu gerbang darurat. Lima narapidana yang belum tertangkap terlibat penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lain yakni Agus Soleh, Jumaidi, M Irwansyah, Rahmad, dan Refkyanoor. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap lima narapidana yang kabur dibantu personel Resmob Polda Kalsel dan bantuan jajaran polres lainnnya di Kalsel maupun luar pulau," ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya menurunkan puluhan personel untuk bisa menangkap kembali lima narapidana yang kabur dan membawa mereka kembali ke lapas untuk menjalani masa hukuman. "Kami juga melakukan pendekatan kepada keluarga narapidana agar mereka menyerahkan diri ke kepolisian terdekat sehingga tidak dikejar-kejar seperti ini," pesan kapolres.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Imam Suyudi mengatakan, 26 dari 31 narapidana blok I narkotika yang kabur berhasil ditangkap. "Narapidana yang berhasil ditangkap petugas kepolisian sebanyak 21 orang, lima lainnya menyerahkan diri sehingga hanya ada lima narapidana yang masih kabur," ujarnya. Dia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan polda Kalsel maupun Polres Banjarbaru untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap lima napi yang masih kabur tersebut,

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement