Selasa 27 Dec 2016 13:11 WIB

Debat Putaran Pertama Pilkada DKI Membahas Reformasi Birokrasi

Rep: Dian Erika N/ Red: Angga Indrawan
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan debat putaran pertama cagub dan cawagub akan membahas tema reformasi birokrasi. Debat tersebut dijadwalkan berlangsung pada 13 Januari 2017.

"Selain tema reformasi birokrasi, debat nanti juga membahas soal penegakan hukum dan pemerintahan yang efektif bagi masyarakat," ujar Sumarno usai peresmian perkantoran baru KPU RI di Jakarta Barat, Selasa (27/12).

Menurutnya, debat akan dipandu oleh moderator dan sejumlah panelis yang berasal dari para ahli dan praktisi di masing-masing bidang. KPUD dan panelis saat ini sedang mematangkan konsep pertanyaan untuk setiap tema. 

Sumarno menuturkan, formasi debat akan menampilkan cagub dan cawagub secara bersama. "Sebelumnya memang ada usulan pada putaran pertama ditampilkan para cagub, para cawagub di putaran kedua dan cagub-cawagub saat putaran ketiga. Setelah dibahas dengan berbagai pihak akhirnya disepakati cagub dan cawagub tampil bersama pada tiga putaran debat," ungkap dia.

Debat putaran pertama, lanjutnya, akan ditayangkan secara langsung melalui stasiun televisi. Debat wajib dihadiri oleh seluruh cagub beserta cawagub. Apabila tidak hadir dalam debat, pasangan calon akan mendapat sanksi dari KPUD. Sumarno mengatakan, sanksi  berupa pencabutan hak penayangan iklan pasangan calon di stasiun televisi.

"Pada debat yang diselenggarakan pihak lain di luar KPU, pasangan calon boleh tidak hadir. Namun, debat resmi yang diselenggarakan KPU wajib dihadiri semua cagub dan cawagub," tegas dia. Debat Pilkada DKI Jakarta akan digelar tiga putaran. Debat putaran dua akan diselenggarakan pada 27 Januari sementara debat putaran ketiga digelar pada 10 Februari 2017.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement