REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan sepanjang tahun 2016 tercatat sebanyak 23 orang hakim memiliki kasus yang kemudian mencuat ke publik.
"Dalam catatan Tim Analisis Media KY, sepanjang tahun 2016 terdapat 23 orang hakim yang kasusnya mencuat ke media," kata Farid melalui pesan singkatnya, Kamis (29/12).
Selain hakim, tercatat pula lima orang pejabat pengadilan selain hakim yang juga bermasalah. Farid kemudian menambahkan data operasi tangkap tangan oleh KPK yang dimulai sejak Februari 2016 hingga awal September 2016 menunjukkan banyak hakim yang tertangkap tangan KPK.
Banyaknya hakim yang dinyatakan bermasalah pada tahun 2016 membuat KY menilai bahwa jumlah persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak bisa menjadi patokan membaiknya perilaku hakim. MKH pada 2016 memang hanya berjumlah tiga hakim, dibandingkan pada tahun 2014 yang berjumlah 13 orang dan tahun 2015 yang berjumlah enam orang.
"Penurunan dari jumlah MKH tidak bisa menjadi acuan, sekalipun harus diakui pasca kenaikan gaji hakim melalui PP 94/2012, modus pelanggaran memang bergeser," kata Farid.
Kendati demikian catatan laporan pengaduan di internal KY tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim dikatakan Farid tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
"Atas semua fakta di atas, ekspektasi positif tetap tidak boleh dilupakan, bahwa signifikansi PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim dalam berkontribusi menekan kebutuhan hakim untuk bertindak buruk memang benar adanya," kata Farid.