Jumat 30 Dec 2016 16:33 WIB

Meski Sudah Diperiksa Internal, KPK Tetap Panggil 8 Anggota Polri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap delapan anggota Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

"Kita hargai pemeriksaan internal yang telah dilakukan Mabes Polri, namun tentu saja berbeda," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan Jumat (30/12).

Menurutnya, tak cukup hanya dengan diserahkannya berita acara pemeriksaan (BAP) internal delapan anggota Polri itu kepada KPK. Pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK adalah untuk kepentingan penyidikan. Sehingga Febri memastikan tetap akan memeriksa kedelapannya.

"Pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK adalah untuk penyidikan, sementara pemeriksaan internal silahkan berjalan sesuai mekanisme internal masing-masing," kata Febri.

Menurut Febri pemanggilan kepada delapan anggota Polri juga berlaku umum seperti halnya dengan pemanggilan aparat penegak hukum lainnya. Sehingga, Febri menilai tidak alasan pengecualian untuk memintai keterangan saksi berkaitan proses penyidikan.

"Ketika KPK menangani pelaku dari instansi penegak hukum lain, tetap kita periksa dalam proses penyidikan. Bahkan hakim Konstitusi saat kita panggil datang, termasuk juga hakim dan pegawai di pengadilan. Sebagai saksi berarti memang keterangannya dibutuhkan," kata mantan pegiat korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Sebelumnya, dalam pemanggilan KPK terhadap delapan anggota tersebut pada 20 hingga 22 Desember lalu, semua anggota mangkir memenuhi panggilan terkait kasus yang menjerat Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian itu.

Sejumlah anggota Polri tersebut diantaranya, perwira tinggi hingga brigadir yang sempat aktif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Mereka yakni, mantan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Djoko Prastowo, ‎mantan Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hari Brata, mantan Kasubdit I Ditrsekrimum Polda Sumsel AKBP Richard Pakpahan, dan mantan Kasubdit III Ditreskrimsus‎ Polda Sumsel AKBP Imron Amir mantan Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, AKP Masnoni, serta Brigadir Chandra Kalevi.‎

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian membenarkan delapan anggota polri mangkir saat dipanggil KPK. Namun tujuh dari delapan anggota tersebut sudah diperiksa di internal polri.

"Mereka diperiksa internal. Dari delapan itu sudah diperiksa tujuh, yang belum (satu orang) mantan Kapolres," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement