Ahad 01 Jan 2017 17:05 WIB

PKL Nakal Malioboro Belum akan Dikenai Tindakan

Rep: Yulianingsih/ Red: Indira Rezkisari
Petugas menata bunga jenis Asoka di kawasan pedestrian Malioboro, Yogyakarta, DI Yogyakarta.
Foto: Antara
Petugas menata bunga jenis Asoka di kawasan pedestrian Malioboro, Yogyakarta, DI Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta belum melakukan tindakan tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan tukang parkir nakal di kawasan Malioboro selama musim libur Natal dan tahun baru 2017. Dintib sudah menerima banyak aduan terkait PKL dan tukang parkir nakal tersebut namun belum melakukan tindakan tegas.

Kepala Dintib Kota Yogyakarta, Nurwidihartana, mengatakan kawasan Malioboro masih dalam proses penataan. Karenanya, kata dia, semua elemen di kawasan tersebut masih berbenah. "“Ini proses penataan. Kita tetap mendorong UPT Malioboro dan komunitas PKL untuk berbenah diri senyampang dengan penataan fisik yang telah dilakukan,” ujarnya, Ahad (1/1).

Kota Yogyakarta memiliki Perda Nomor 26 tahun 2002 tentang penataan PKL yang bisa menjadi dasar hukum penanganan PKL. Hal itu juga menjadi pencermatan Pemda DIY saat ini dalam menangani PKL Malioboro.

Tapi kawasan Malioboro sedang dalam proses penataan, sehingga bukan perda penertiban yang bisa diterapkan melainkan tapi penataan. Dia menilai itu juga berkaitan dengan kesadaran pelaku ekonomi dan pengguna fasilitas umum di Malioboro.

“Tidak bisa itu semata-mata dibebankan kepada aparat. Aparat UPT berapa, Dintib berapa? Masak aparat harus menteleng tiap hari. Saya mengajak masyarakat untuk menyadarkan diri masing-masing,” katanya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk saling mengawasi terhadap kebersihan dan ketertiban di Malioboro. Pemerintah, lanjutnya, sudah menyediakan tempat sampah, sehingga masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi di taman yang kini telah dibangun.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro Syarif Teguh Prabowo mengatakan akan melakukan eksekusi Jogoboro untuk  gugus infrastruktur taman dan kebersihan Malioboro. Dia menyatakan bagi PKL yang tidak kooperatif dengan peraturan, dan tidak peduli kebersihan izin berjualan akan dicabut. Upaya persuasif mengingatkan selama ini telah dilakukan.

“Jogoboro gugus infrastrukur taman dan kebersihan akan disisir 24 jam seperti taman rusak, lampu mati, jalur difabel lepas, sampah, limbah penuh got kotor dan lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement