REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pakar hukum UII Mahfud MD menuturkan, banyak pejabat yang memanfaatkan posisinya untuk menjalankan bisnis jual beli jabatan seperti yang dilakukan oleh Bupati Klaten. Sebab, kata dia, bisnis kotor tersebut dapat memberikan banyak keuntungan bagi para pelakunya.
"Yang seperti Bupati Klaten itu banyak. Kenapa bisa ketangkep, ya karena Bupati Klaten sedang apes saja," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pada acara Refleksi Menyongsong Tahun 2017 di Gedung Pascasarjana UII Jalan Cik Ditiro, Senin (2/1).
Menurutnya, proses seleksi aparatur sipil negara (ASN) memang sangat rawan terhadap tindakan suap-menyuap. Meskipun seleksi ASN telah memiliki Undang-Undang sendiri. Maka itu, siapa pun yang tertangkap melakukan suap akan dihukum dengan tahanan penjara dan seluruh asetnya dikembalikan pada negara.
"Indeks ketaatan terhadap ideologi dan instansi di Indonesia sendiri memang rendah, yakni 0,25. Ini mengkhawatirkan," kata Mahfud. Angka tersebut berada jauh di bawah standar yang semestinya bisa dicapai. Maka itu tak heran, jika tindak penyelewengan seperti jual beli jabatan masih terjadi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Sri Hartini pada Sabtu (30/12). Pejawat tersebut ditangkap karena menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan bisnis jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.