REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan membatasi jumlah pengunjung sidang kasus penistaan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa. Sidang dijadwalkan akan digelar di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, pada Selasa (3/1). "Jumlah pengunjung dibatasi lantaran jumlah kursi yang disediakan juga terbatas," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan.
Di dalam auditorium Gedung Kementan yang dipinjamkan sebagai ruang sidang kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya tersedia 80 kursi. Otomatis, sidang yang digelar pada Selasa (3/1) pagi hanya 80 orang yang diperbolehkan untuk menyaksikan proses sidang tersebut. "Sesuai kapasitas, ada 80 orang. Nanti akan kami bagi secara berkeadilan, siapa-siapa saja yang akan masuk ke dalam ruang sidang," kata Iwan di Kementan, Selasa (2/1) malam.
Pengaturan pengunjung sidang merupakan kewenangan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengunjung yang diperkenankan masuk hanyalah mereka yang memiliki name tag, namun Iwan tidak menjelaskan rinci perihal name tag tersebut. "Bagi yang miliki name tag, bisa masuk. Kami sudah sortir," ujarnya.
Sebanyak 2.500 personel Polri akan mengawal jalannya proses persidangan. Mereka akan terbagi ke dalam empat ring, yakni di dalam sidang, di pintu masuk, di dalam area Kementan, dan di luar gedung Kementan.