Selasa 03 Jan 2017 14:47 WIB

Sylviana Murni Anggap Sidang Ahok Sudah Sesuai Prosedur

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus dugaan penisataan agama di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Republika/Pool/Dharma Wijayanto
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus dugaan penisataan agama di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni menganggap, seluruh persidangan yang melibatkan calon gubernur nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama sudah sesuai prosedur. Itu tak lain karena seluruh rangkaian persidangan sudah berdasar pada landasan hukum yang berlaku.

"Saya kira ini (sidang Ahok) sudah bagus sekali, sesuai prosedur, sudah sesuai landasan hukum dan kita semua saling menghormati landasan hukum," kata Sylvi di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (3/1).

Tak hanya memuji persidangan yang dijalankan, mantan walikota Jakarta Pusat itu juga memuji Ahok yang menurutnya sudah mengikuti aturan yang ada. Apalagi, Indonesia merupakan negara hukum, dimana masyarakatnya harus bisa mengikuti segala aturan hukum yang berlaku di negeri ini.

"Saya merasa cukup. Artinya memberi hal yang bagus lah Pak Ahok itu mengikuti aturan. Sama-sama kita sadari ini negara hukum, kita ikuti aturannya," terang Sylvi.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti persidangan lanjutan atas kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement