Selasa 03 Jan 2017 18:00 WIB

Eksekusi Kampung Bugis Serangan Dinilai Langgar HAM

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Andi Nur Aminah
Eksekusi Kampung Bugis, Serangan, Bali, Selasa (3/1)
Foto: Ahmad Baraas/Republika
Eksekusi Kampung Bugis, Serangan, Bali, Selasa (3/1)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kuasa hukum masyarakat Kampung Bugis Desa Serangan, Depasar Selatan, Rizal Akbar, menyatakan akan melawan pelaksanaan eksekusi perkampungan masyarakat Bugis di daerah itu. Dia menilai pelaksanaan eksekusi oleh Panitera PN Denpasar, telah melanggar HAM. "Itu sudah melanggar HAM, pembongkaran puluhan rumah warga tanpa memberi kesempatan berdialog," kata Rizal di Denpasar, Bali, Selasa (3/1).

Eksekusi terhadap perkampungan masyarakat nelayan Bugis berlangsung di Pulau Serangan Denpasar, Selasa. Eksekusi itu berawal dari sengketa kepemilikan antara warga Serangan dengan pemohon eksekusi atas nama Maisaroh. MA memutuskan, bahwa tanah yang ditempati 36 warga Serangan adalah hak milik sah Maisaroh.

Ada 36 rumah yang dibongkar, karena dianggap menempati tanah yang tidak menjadi hak mereka. Enam alat berat dikerahkan untuk meratakan seluruh bangunan dengan tanah. Pelaksanaan eksekusi berlangsung rusuh, karena masyarakat melawan untuk mempertahankan haknya. Seorang polisi terkena panah, belasan warga juga terkena gas air mata dan terkena tembakan peluru karet.

Kepada wartawan Rizal mengatakan, ekekusi oleh Panitera PN Depasar Mustofa Djafar, itu tidak sah, karena tidak ada dasar hukumnya. Sebagaimana yang dibacakan Mustofa di tempat eksekusi tentang Penetapan MA nomor 8031/PTT/201, tanggal 22 Maret 2012, bahwa penetapan itu tidak pernah ada. "Putusan MA sebagaimana dibacakan Mustofa tidak pernah ada dan surat penetapan itu tidak berkaitan dengan obyek sengketa," kata Rizal.

Sementara itu, putusan MA yang memenangkan Maisaroh, Rizal mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Dia menyatakan memiliki bukti baru, yakni perihal penerbitan sertifikat yang dijadikan alasan oleh Maisaroh untuk 'mengusir' warga, cacat hukum.

Rizal menyebut, Maisaroh menggunakan dokume palsu untuk mensertifikatkan tanah warga. Itu diketahuinya dari data-data di Kantor Pertanahan Depasar, dimana ada dua sertifikat dengan dua obyek yang menggunakan satu dokumen yang dipalsukan.

"Pemohon eksekusi memang pernah membeli tanah di Serangan, tetapi letaknya di selatan kuburan, sedangkan tanah warga yang disertifikatkan Maisaroh berada di sebelah utara kuburan. Penyanding tanahnya pun antara yang tertulis di sertifikat dengan keadaan di lapangan berbeda," kata Rizal.

Karena itu sebutnya, pihak BPN telah membatalkan sertifikat tanah yang dimiliki Maisaroh dan pihaknya sedang menunggu surat pembatalan itu. Dia menyesalkan, ketika dia menceritakan hal itu, Panitera PN Denpasar tidak mau mendengarkannya, bahkan tidak ada keinginan untuk memanggil atau memintai keterangan pihak PN Depasar sebelum dilaksanakan eksekusi.

Rizal menjelaskan, pihaknya telah melaporkan Maisaroh ke Mapolda Bali, karena telah menggunakan dokumen palsu untuk mensertifikatkan tanah warga. Pensertifikatan tanah warga oleh Maisaroh memang sudah berlangsung lama, tapi waktu tidak bisa menghapus atau mengubah kebenaran fakta-fakta yang ada di lapangan.

Selain melaporkan Maisaroh, Rizal juga mengaku akan melaporkan Mustafa Djafar ke polisi dengan tuduhan melakukan pengrusakan rumah warga. Bahkan sebutnya, polisi yang mengawal pelaksanaan eksekusi juga akan dilaporkan ke Propam Polri, karena mengawal pelaksanaan eksekusi yang salah.

(Baca Juga: Eksekusi Rumah Satu Kampung Pertama Kali Terjadi di Bali)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement