Rabu 04 Jan 2017 07:05 WIB

Parlemen Israel Usulkan Netanyahu Kebal Hukum

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Benjamin Netanyahu
Foto: AP/Gali Tibbon
Benjamin Netanyahu

REPUBLIKA.CO.ID,YERUSALEM -- Menteri Hukum Israel Ayalet Shaked memberi sinyal dukungan usul anggota Parlemen Israel (Knesset) David Amsalem untuk memberi imunitas bagi beberapa investigasi kepolisian atas perdana menteri yang sedang menjabat Benjamin Netanyahu.

Melalui siaran radio, Shaked mengatakan, usul ini muncul karena beberapa hal termasuk menguatkan pemerintahan. ''Ini yang disebut French Law. Di Prancis, presiden yang sedang menjabat tidak imun terhadap investigasi. Namun, ini butuh dukungan unsur lain,'' kata Shaked seperti dikutip Haaretz, Selasa (3/1).

Pada prinsipnya, kata dia, perdana menteri harusnya sama seperti warga biasa dalam urusan hukum. Namun, karena perdana menteri harus menjalankan tugas negara dengan baik, imunitas terhadap beberapa tindakan hukum dimungkinkan.

Usul dari David Amsalem ini dipicu investigasi Kepolisian Israel terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Natanyahu yang diduga melakukan korupsi. Amsalem mengusulkan agar Undang-Undang Dasar Israel diamandemen, termasuk melarang kepolisian menyelidiki perdana menteri yang sedang menjabat untuk dugaan penggelapan, suap, atau pelanggaran hukum. Amsalem mencontoh aturan itu dari apa yang ada di Prancis.

Namun, bila usul ini akhirnya menjadi undang-undang, penerapannya tidak akan segera dan Netanyahu tetap tidak terhindarkan dari penyelidikan kepolisian. Upaya kebal hukum atas perdana menteri Israel semacam ini bukan yang pertama dilakukan. Pada 2011 lalu, Pemerintah Israel yang dipimpin Netanyahu juga mendukung usulan serupa dari anggota Knesset, Ronit Tirosh. Aturan itu membolehkan penghentian investigasi kepolisian terhadap kasus yang menjerat perdana menteri sebelum ia memangku jabatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement