REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya penangkapan kepada seorang pria di Magelang Rabu (4/1) kemarin. Haris Fauzi (44 tahun) diamankan lantaran dugaan awal melakukan teror dengan meletakkan bingkisan mencurigakan di sebuah apotek di Magelang.
"Iya penangkapannya kemarin ya sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Magelang, Jawa Tengah," ujar Martinus di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Peristiwa tersebut bermula kata dia, saat pelaku meletakkan sebuah plastik keresek berisi kabel-kabel di depan apotek. Lokasi apotek tidak jauh dari komplek Pondok Pesantrean (Ponpes) Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo.
Akan tetapi berdasarkan pedalaman polisi kata dia, tas kresek berisi bahan-bahan diduga bom bukanlah benar-benar bom. Bahan-bahan tersebut tidak ada hubungannya dengan bahan peledak.
"Tas kresek bersisi bahan-bahan aksi terorisme seperti kabel, solasi, paku, kami nyatakan bahwa itu tidak terkait dengan aksi terorisme," lanjutnya.
Hasil pemeriksaan kepada Haris, lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ternyata aksi tersebut diberlatarbelakangi motif dendam dan sakit hati. Haris mengaku sakit hati kepada gurunya di Ponpes API sehingga sengaja meletakkan kresek mencurigakan tersebut agar masyarakat menjadi khawatir.
Sehingga pelaku ingin memanfaatkan kekhawatiran masyarakat agar tidak membawa sanak saudaranya untuk nyantri di Ponpes API. Ini kata Martinus merupakan gertakan dari Haris kepada gurunya Gus Yusuf atas rasa sakitnya itu.
"Aksi untuk pribadi tapi orang di sekitar bisa mendapatkan satu kecemasan dan kekhawatirkan karena tas bersisi kabel dan benda lain itu dikonotasinya sebagai bahan peledak sehingga ini menghasilkan rasa cemas," kata dia.
Pemanggilan pun dilakukan penyidik kepada pemilik Ponpes API, Gus Yusuf. Hanya saja setelah menjelaskan kronologisnya, Gus Yusuf meminta untuk perkara tersebut tidak dilanjutkan oleh polisi. "Gus Yusuf meminta supaya pelaku tidak diteruskan perkaranya," ujar Martinus.
Akan tetapi tambah dia, polisi tetap melanjutkan kasus tersebut. Namun dengan sangkaan Pasal yang berbeda yakni Pasal 335 ayat 1 tentang kegiatan yang membuat orang lain cemas dan bisa mendapat satu ancaman kekerasan.