REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku belum mengetahui adanya rencana revisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 149/2016 tentang Electronic Road Pricing (ERP). Menurut Ahok, ada kemungkinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono telah menemukan teknologi yang lebih unggul.
"Saya tidak tahu alasan revisi apa, apa sudah menemukan teknologi yang lebih canggih dan lebih murah," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1).
Seusai cuti kampanye, sambung Ahok, dirinya akan langsung mempelajari rencana penghapusan pasal sanksi dalam Pergub tersebut. "Kalau pasal sanksi dihilangkan, itu sesuatu yang harus saya pelajari dulu," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, berdasarkan diskusi yang dilakukan Sumarsono dan Dinas Perhubungan beserta beberapa pejabat Pemprov DKI lainnya, Pergub No 149/2016 tentang ERP harus direvisi. Terutama ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c pada Pergub yang dimaksud.
Berdasarkan peraturan tersebut, penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC). Dengan demikian, Pergub yang sudah direvisi ini akan memberi peluang kepada perusahaan lain yang memiliki teknologi di luar DSRC.