REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR mengapresiasi langkah tanggap pemerintah dalam menangani tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia. Termasuk rencana untuk membentuk Badan Pengawas Orang Asing (BPOA).
Hal tersebut dinilai menandakan bahwa pemerintah menindaklanjuti dan memperhatikan kegelisahan dan suara masyarakat.
Namun demikian, sebelum badan itu diresmikan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai perlu diperjelas soal fungsi dan tugasnya. Pasalnya, selama ini aparat pengawas orang asing sudah ada di Indonesia yaitu tim pengawas orang asing (timpora).
Timpora itu sendiri selama ini telah melibatkan instansi terkait termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Imigrasi, kepolisian, dan pemerintah di daerah.
"Kalau sama saja, tentu tidak perlu buat badan baru. Timpora itu saja yang diperkuat. Termasuk memperkuat tim pengawas dan penyidik di kemenaker dan imigrasi," ujarnya, Sabtu (7/1).
Pemerintah juga diminta mempertimbangkan sumber pendanaan bagi badan tersebut. Jika badan itu hendak didirikan dalam waktu dekat, tentu harus ada alokasi anggarannya. Sebab, tidak mungkin badan itu bergerak tanpa dukungan dana.
Kelihatannya, kata Saleh, anggaran untuk badan seperti ini belum masuk dalam pembahasan APBN 2017.
"Itu artinya, pemerintah memiliki dana cadangan yang akan digunakan. Tentu akan sangat baik baik jika dikonsultasikan dengan DPR," ujar politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.