REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi memproses sebanyak 43 warga negara asing (WNA) bermasalah atau ilegal. Puluhan WNA tersebut ditangani Imigrasi Sukabumi sejak Januari hingga Desember 2016 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Filianto Akbar mengatakan, jumlah orang asing yang berada dalam pengawasan Imigrasi Sukabumi mencapai sebanyak 1.200 orang. "Sekitar 400 orang atau sebagiannya berasal dari Cina," kata dia kepada wartawan akhir pekan ini.
Seribuan warga asing tersebut tersebar di tiga wilayah yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur. Jumlah TKA terbanyak berada di Kabupaten Sukabumi di susul Cianjur, dan terakhir Kota Sukabumi. Filianto menerangkan, pada 2016 lalu Imigrasi Sukabumi mencatat ada sebanyak 43 kasus WNA yang bermasalah. Pasalnya, mereka melakukan pelanggaran, terutama tidak memiliki dokumen keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal.
Baca juga:Tenaga Kerja Asing di Sukabumi Tercatat Ratusan Orang
Para WNA tersebut, di antaranya, berasal dari negara Timur Tengah. Bahkan, kata dia, ada seorang warga asing yang memalsukan akta nikah. Hal tersebut dilakukan agar bisa bertahan atau tinggal lebih lama di Indonesia. WNA itu, kata dia, sudah menjalani proses hukum di Indonesia.
Sementara pada awal 2017, sudah tercatat sebanyak tiga WN Cina yang diamankan karena penyalahgunaan izin tinggal. Ke depan, Filianto melanjutkan, Imigrasi Sukabumi akan semakin menggiatkan upaya pengawasan orang asing yang ada di Sukabumi dan Cianjur.