Warga melintas di sekitar area proyek normalisasi Kali Cliwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Senin (9/1). (FOTO : Republika/Prayogi)
Warga melintas di sekitar area proyek normalisasi Kali Cliwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Senin (9/1) (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana di sekitar area proyek normalisasi Kali Cliwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Senin (9/1). (FOTO : Republika/Prayogi)
Alat berat terparkir di sekitar area proyek normalisasi Kali Cliwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Senin (9/1). (FOTO : Republika/Prayogi)
Warga melintas di sekitar area proyek normalisasi Kali Cliwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Senin (9/1) (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana di sekitar area proyek normalisasi Kali Cliwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Senin (9/1). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri tentang penggusuran. Majelis hakim PTUN menyatakan pemerintah melanggar aturan saat menggusur warga untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Advertisement