Senin 09 Jan 2017 11:06 WIB

In Picture: Kalah di PTUN, Pemprov DKI Ajukan Banding

.

Red: Mohamad Amin Madani

Warga melintas di sekitar area proyek normalisasi Kali Cliwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Senin (9/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Warga melintas di sekitar area proyek normalisasi Kali Cliwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Senin (9/1) (FOTO : Republika/Prayogi)

Suasana di sekitar area proyek normalisasi Kali Cliwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Senin (9/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Alat berat terparkir di sekitar area proyek normalisasi Kali Cliwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Senin (9/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Warga melintas di sekitar area proyek normalisasi Kali Cliwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Senin (9/1) (FOTO : Republika/Prayogi)

Suasana di sekitar area proyek normalisasi Kali Cliwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Senin (9/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri tentang penggusuran. Majelis hakim PTUN menyatakan pemerintah melanggar aturan saat menggusur warga untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement