REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan akan memegang teguh putusan pengadilan terkait kemenangan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menyatakan jika memang warga Bukit Duri dimenangkan di PTUN, maka Pemprov akan melaksanakan keputusan pengadilan tersebut. "Nanti kita lihat bagaimana bunyi putusan tersebut. Jadi saya kira nanti kita pelajari yang jelas kita pasti dalam koridor aturan hukum yang ada," katanya di GOR Soemantri Brojonegoro Kuningan, Sabtu ( 7/1).
Ia juga menyerahkan hal ini kepada tim pemerintahan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi. Namun yang pasti, Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menghormati keputusan pengadilan.
Kuasa Hukum Yayasan Ciliwung Merdeka, Vera Wenny Soemarwi mengatakan berdasarkan keputusan majelis PTUN, mengabulkan gugatan warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi DKI, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan Satpol PP.