REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedri Kasman menjadi saksi pelapor pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Kepada majelis hakim, Pedri menyerahkan bukti berupa satu buah video rekaman pidato Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 berdurasi 1 jam 48 menit dalam bentuk kepingan CD.
Pedri juga memberikan bukti pendukung berupa, e-book karangan Ahok yang berjudul Merubah Indonesia. Selain itu, satu bukti pendukung lainnya adalah rekaman video Ahok saat berpidato di kantor Partai Nasdem pada 21 September 2016 yang diunggah di Youtube.
Dalam pidato di partai kantor Nasdem, Ahok disebut juga menyinggung surah al-Maidah ayat 51. Sayangnya, tidak dijelaskan secara detail isi dalam video tersebut di persidangan. Pria yang menjabat sebagai sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu menegaskan kepada majelis hakim bahwa Ahok telah menistakan Alquran yang merupakan kitab suci dari umat Islam.
"Terdakwa yang tidak beragama Islam tidak memiliki ranah untuk berbicara tentang hal tersebut (menyebut jangan mau dibohongin pakai surah al-Maidah ayat 51), ucapan tersebut membuat saya sangat tersinggung," katanya.
Karena, sambung Pedri, kata dibohongin merupakan kata negatif yang dikaitkan ke Alquran. "Itu adalah hal yang sangat sensitif yang sangat mendasar bagi mereka yang berkeyakinan," katanya.
Dalam sidang kali ini, pelapor dijadwalkan mendatangkan lima saksi. Namun, pelapor hanya bisa menghadirkan tiga saksi karena dua saksi lainnya tidak ada konfirmasi. Tiga saksi tersebut antara lain Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, Wahyudin Abdul Rasyid dari MUI Bogor, dan Burhanuddin.