REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan DPRD berhak memakzulkan Bupati Katingan, Ahmad Yantengli (AY). Pemberhentian atas AY masih menanti sikap DPRD Kabupaten Katingan.
"Silakan jika DPRD ingin memakzulkan, itu adalah hak mereka. Bagaimana jika kepala daerah, di daerah yang kecil tidak memiliki wibawa di mata masyarakatnya kan repot," ujar Tjahjo di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Dia menjelaskan, kasus yang dialami AY sama dengan kasus Bupati Garut. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap AY di bawah lima tahun sehingga yang bersangkutan tidak ditahan.
"Dia ditetapkan sebagai tersangka, begitu masuk sidang menjadi terdakwa tidak kami berhentikan karena aturan undang-undang. Kalau ada keputusan paripurna DPRD, seperti pemberhentian yang terjadi di Garut, itu lain lagi. Untuk kasus Katingan ini kami menanti sikap DPRD," lanjut dia.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Gusde Wardana menyebut Bupati Katingan, AY dan perempuan berinisial FY, ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan. Ditetapkannya AY maupun FY sesuai pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan serta sejumlah alat bukti yang dikumpulkan.