Senin 09 Jan 2017 17:22 WIB

Bupati Katingan Kembali Didesak Mundur

Jangan Berzina
Jangan Berzina

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Ratusan orang tergabung di Aliansi Masyarakat Kabupaten Katingan berunjuk rasa mendesak dan menuntut Bupati Katingan Ahmad Yantengli mundur dari jabatannya karena telah berbuat serta menjadi tersangka kasus asusila dengan seorang perempuan berisial FY.

Koordinator AMKB Menteng Asmin mengatakan desakan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik melainkan murni gerakan moral agar Kabupaten Katingan bersih dari perbuatan asusila.

"Perbuatan AY dan FY bukan sekedar kasus asusila dengan ancaman hukuman ringan, tapi tercela dan tidak bermoral oleh pejabat negara yang mempermalukan institusi negara. Untuk menjaga kewibawaan negara, maka AY harus mundur atau dihentikan dari jabatannya," ujarnya saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Katingan, Senin (9/1).

Setelah berorasi beberapa saat, perwakilan DPRD Kabupaten Katingan pun mengajak para pendemo berdialog serta berunding terkait tuntutan para pendemo. Dalam perundingan yang relatif alot, ratusan orang tergabung di AMKB tersebut tetap meminta AY mundur atau dihentikan dari jabatan Bupati Katingan.

Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Katingan Marcelius mengatakan Bupati Katingan AY mengundurkan diri apabila terbukti bersalah dalam kasus perselingkuhannya FY. Dia mengatakan daripada nantinya dilakukan proses pemakzulan atau diberhentikan, maka lebih baik dia mengajukan pengunduran diri sebab hal itu kesepakatan bersama dari Partai Gerindra baik yang ada di Kabupaten Katingan maupun di kota lainnya se-Indonesia.

"Kami meminta untuk yang bersangkutan selaku bupati supaya mengajukan pengunduran diri, hal tersebut berdasarkan tuntutan dari masyarakat khususnya kabupaten katingan," kata Marcelius yang juga Ketua DPC partai Gerindra.

Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana menyebut Bupati Katingan AY dan perempuan berinisial FY ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan namun tidak ditahan karena ancaman hukuman sembilan tahun penjarah.

Ditetapkannya AY maupun FY pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan serta sejumlah alat bukti yang dikumpulkan.

"AY dan FY mengakui perbuatannya dan ada bukti sperma. Kita tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Tapi kita tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor karena ancaman hukumannya sembilan bulan," kata Gusde.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement