Kamis 12 Jan 2017 18:56 WIB

Pencopotan Bupati Katingan Tunggu Proses Hukum

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Indira Rezkisari
Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pencopotan bupati Katingan baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan. Bupati Katingan Ahmad Yantenglie saat ini sedang berhadapan dengan proses hukum karena ketahuan berselingkuh.

“Kami berhentikan kalau ada kepastian hukum yang menyatakan bersalah, walaupun sebenarnya alat bukti dan kesaksian dari berbagai pihak sudah cukup,” ucap Tjahjo, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/1).

Selagi menunggu proses hukum, menurut Tjahjo, masyarakat bisa meminta DPRD setempat untuk menggelar sidang khusus jika memang tak ingin lagi dipimpin oleh Yantenglie. Sidang khusus DPRD tersebut bisa memberhentikan sang bupati yang kini berstatus tersangka.

“Silakan digelar sidang DPRD untuk diputuskan. Kalau tidak, kami tidak bisa karena dasar kepastian hukum,” ujar Mendagri.

Bupati Katingan Ahmad Yantenglie tertangkap basah tengah bersama seorang wanita yang bukan istrinya di sebuah kamar kontrakan pada Sabtu (7/1). Perselingkuhan tersebut dibongkar oleh seorang polisi yang tak lain adalah suami dari teman selingkuh sang bupati. Atas perilakunya itu, Yantenglie harus menjalani proses hukum. Di tengah jalannya proses hukum tersebut, masyarakat Katingan menuntut agar bupati segera mundur dari jabatannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement