Jumat 06 Jan 2017 11:40 WIB

Bupati Katingan Ditetapkan Tersangka Perzinahan

Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Gusde Wardana menyebut Bupati Katingan AY dan perempuan berinisial FY ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

Ditetapkannya AY maupun FY sesuai pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan serta sejumlah alat bukti yang dikumpulkan, kata Gusde di Mapolda Kalteng, Jumat (6/1). "AY dan FY mengakui perbuatannya dan ada bukti sperma. Kita tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Tapi kita tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor karena ancaman hukumannya sembilan bulan," tambahnya.

Sementara mengenai hasil tes urine yang dilakukan Polda Kalteng bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kamis (5/1), AY dan FY sama-sama negatif atau tidak terbukti menggunakan narkotika jenis apapun. Gusde mengatakan AY dan FY sama-sama mengakui telah melaksanakan nikah siri di Bogor Provinsi Jawa Barat, namun sampai saat ini penyidik belum mendapatkan dan masih berupaya mengumpulkan bukti-buktinya.

"Polda Kalteng belum ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait AY yang menjadi Bupati Katingan. Bukan ranahnya itu. Tapi, kalau Kemendagri memerlukan data terkait kasus ini, ya kita akan berikan data," kata Gusde.

AY telah selesai diperiksa dan meninggalkan Mapolda Kalteng, Jumat (5/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan FY sampai saat ini masih diperiksa penyidik di gedung Ditkrimum Polda Kalteng.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement