Kamis 12 Jan 2017 18:26 WIB

Kampung Wisata di Yogyakarta akan Diakreditasi

Wisatawan berjalan di samping candi induk situs cagar budaya Candi Ijo di Desa Sambirejo, Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Foto: Wisatawan berjalan di samping candi induk situs cagar budaya Can
Wisatawan berjalan di samping candi induk situs cagar budaya Candi Ijo di Desa Sambirejo, Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan akreditasi kampung-kampung wisata yang ada di wilayah tersebut sebagai upaya untuk mempermudah pembinaan dan pengembangan kampung wisata.

"Sudah ada peraturan wali kota tentang kampung wisata yang baru saja dikeluarkan. Dari regulasi itu, memang ada ketentuan mengenai akreditasi yang akan dilakukan oleh tim terhadap kampung wisata," kata Ketua Forum Komunikasi Kampung Wisata Kota Yogyakarta Sigit Istiarto, Kamis (12/1).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2016, dari hasil akreditasi akan bisa ditentukan kategori kampung wisata yaitu kampung wisata rintisan, berkembang, dan mandiri. Saat ini di Kota Yogyakarta terdapat 17 kampung wisata yang terbagi dalam tiga kategori yaitu lima kampung wisata masuk kategori rintisan, 11 kampung wisata kategori berkembang dan hanya satu kampung wisata mandiri yaitu Dipowinatan.

"Penilaian itu dilakukan oleh forum dibantu pemerintah daerah. Nantinya, akan tetap ada akreditasi yang dilakukan oleh tim sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota tentang Kampung Wisata. Sudah ada tata kala akreditasi yang bisa menjadi acuan," kata Sigit.

Ia berharap seluruh kampung wisata yang ada di Kota Yogyakarta siap menjalani akreditasi karena hasil penilaian akan sangat membantu kampung wisata untuk memetakan kebutuhannya.

"Tentunya, kebutuhan kampung wisata sangat beragam. Jika sudah ada hasil akreditasinya, maka kebutuhan itu akan terpetakan dengan jelas dan pemerintah atau pihak lain bisa membantu melakukan pembinaan sesuai kebutuhan setiap kampung wisata," katanya.

Selain itu, dari peraturan tersebut juga mewajibkan seluruh kampung wisata untuk memiliki kelembagaan dan legalitas secara formal. Selama ini, setiap kampung wisata hanya memiliki surat keputusan dari kelurahan.

"Nantinya, akan ada kelembagaan yang secara formal ditetapkan oleh pemerintah daerah," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa peraturan tersebut bisa membatasi euforia kampung untuk membentuk kampung wisata karena ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement