REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Yogyakarta membatasi jumlah pendukung yang boleh ikut ke ruangan saat debat pasangan calon (paslon) Pilkada Yogya. Debat akan disiarkan secara langsung di salah satu lembaga penyiaran publik milik pemerintah pada 20,27 Januari dan 3 Februari mendatang.
Menurut Ketua KPU Kota Yogyakarta, setiap paslon hanya boleh mambawa 25 pendukungnya dalam debat tersebut. "Itupun tidak boleh ada yang meneriakan yel-yel," ujarnya, Jumat (13/1).
Selain karena keterbatasan ruangan dalam studio siaran di Lembaga Penyiaran Publik tersebut, pembatasan juga dilakukan agar situasi debat lebih kondusif.
Diakuinya, debat dua paslon Pilkada Yogya ini juga akan direkam dan kemudian disiarkan melalui stasiun televisi milik swasta. KPU juga tengah mencermati moderator yang akan memandu setiap debat.
Tiga tema yang sudah disepakati dengan tiap pasangan calon kepala daerah adalah mengenai pembangunan Kota Yogyakarta, permasalahan yang dihadapi Kota Yogyakarta dan tema ketiga menyangkut pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.