REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sejumlah tokoh lintas agama mendatangi Markas Kepolisian Daerah Bali, Senin (16/1). Mereka melaporkan salah seorang tokoh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI), Munarman karena dianggap menghina petugas pengaman desa adat (pecalang).
Munarman dianggap berpotensi merusak kerukunan umat beragama di Bali. Hal itu terlihat dari ucapannya dalam sebuah sesi wawancara bersama media televisi swasta di Jakarta. "Kita meminta yang bersangkutan harus diproses secara hukum, karena meresahkan kerukunan umat beragama di Bali," kata pinisepuh Sandhi Murtu, Ngurah Artha di Denpasar, Senin (16/1).
Tokoh lintas agama yang mengajukan tuntutan ini, antara lain Ketua Forum Pecalang, Made Mudra; Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Badung, Imam Buchori; dan Ketua Patriot Garuda Nusantara Bali, Gus Yadi. Perwakilan lainnya yang hadir adalah Laskar Bali, Nahdlatul Ulama (NU), dan Patriot Garuda Nusantara. Ngurah Artha mengatakan pihaknya akan mengawal laporan ini sampai diproses ke meja hukum.
Mereka didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang diketuai Agus Nahak dan telah menyiapkan lima orang saksi. Forum lintas agama di Bali juga akan mengadakan deklarasi dalam bentuk aksi menjaga kesatuan dan persatuan Indonesia.
Pasal yang dikenakan adalah UU ITE Pasal 28. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Imam Bukhori menambahkan pihaknya mendukung laporan ini karena ucapan salah satu petinggi FPI itu berpotensi mengganggu toleransi umat beragama di Bali. Tudingan yang disampaikan Munarman sama sekali tak benar sebab hubungan umat Hindu dan Muslim di Bali harmonis.
"Kegiatan agama apa pun di Bali, baik itu menjaga gereja, menjaga kegiatan keagamaan lainnya, pecalang dan banser selalu bersama di tempat kegiatan," katanya.
Munarman dalam sebuah cuplikan video yang bisa diunduh di Youtube mengatakan pecalang melempari rumah dan melarang umat Muslim shalat Jumat. Faktanya adalah pecalang justru bertugas menjaga kelancaran ibadah shalat Jumat. Video tersebut berdurasi sekitar satu jam dan 24 menit dan diunggah oleh akun Markaz Syariah pada Juni 2016.
Sampai berita ini diturunkan, Munarman belum merespon telepon dari Republika.