REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Petugas Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan lima warga negara asing (WNA) asal Timor Leste yang bekerja sebagai kru kapal. Penahanan dilakikan saat kapal mereka bersandar di wilayah perairan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Romi Yudianto kepada wartawan, Selasa (17/1) mengatakan, kelima WNA asal Timor Leste ini ditahan pada Senin (16/1) pagi, berdasarkan adanya informasi di lapangan. "Menindaklanjuti informasi di lapangan, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan dokumen. Hasilnya, izin yang mereka kantongi sudah habis masa tenggatnya," kata Romi.
Identitas kelima WNA asal Timor Leste ini antara lain, Fernando Alves, Aleixo Rebelo Antonio Pedro Paulo, Bartolomeu Alves, Soares Abrao, dan Soares Apolinario Amaral. Masa tenggat izin tinggal yang dikantongi kelima WNA asal Timor Leste tersebut, diketahui petugas berakhir pada 3 Desember 2016. "Karena mereka tidak punya izin lagi, makanya kita amankan ke kantor," ujarnya.
Sehubungan dengan hasil pemeriksaannya, kelima WNA yang kini telah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram,. Mereka disangkakan melanggar aturan keimigrasian.
Untuk itu, Imigrasi Kelas I Mataram berencana akan memulangkan mereka dalam waktu dekat ke negara asalnya, Timor Leste.
"Mereka akan dikenakan tindakan keimigrasian (deportasi), dalam waktu dekat akan kita proses untuk pemulangannya ke Timor Leste," katanya.