REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara 11 tahun penjara terhadap Marsel Gerald Akbar, yakni terdakwa kasus pengeroyokan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Pratu Galang Suryawan yang dianiaya hingga tewas oleh terdakwa pada 5 Juli 2016. "Menyatakan terdakwa bersalah secara terang-terangan melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin saat membacakan amar putusan di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Selasa (17/1).
Ia mengatakan terdakwa Marsel Gerald Akbar telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung. Jaksa menuntut dituntut 12 tahun penjara.
Menurut dia, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Marsel di antaranya yaitu telah melakukan main hakim sendiri, perbuatannya mengakibatkan seorang prajurit TNI AD meninggal dunia serta tidak mengakui perbuatan. Dia dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. "Sementara hal-hal yang meringankan yakni terdakwa masih berusia muda dan berperilaku sopan selama persidangan," kata Kartim.
Peristiwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap anggota Kopassus Pratu Galang Suryawan terjadi pada Ahad 5 Juni 2016 sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan Sudirman Kota Bandung, Jawa Barat. Bertempat di Bundaran Jalan Sudirman atau perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, kelompok geng motor yang diikuti oleh pelaku Marsel, merasa disalip oleh korban dan hampir menyerempet salah satu kendaraan kelompoknya.
Korban lalu dikejar dan dipepet kemudian dihentikan oleh terdakwa Marsel. Namun korban melawan dan akhirnya dikeroyok oleh rekan-rekan Marcel dan ditusuk oleh terdakwa hingga tewas.