Selasa 17 Jan 2017 19:16 WIB

Ini Penjelasan Ustaz Asroi Batal Hadiri Pemeriksaan Saksi Sidang Ahok

Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01).
Foto: Republika/Pool/Aditia Noviansyah
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG SIDEMPUAN -- Ustaz Muhammad Asroi Saputra Hasibuan gagal hadir sebagai salah seorang saksi di persidangan penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Dai kondang asal Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, itu di Padangsidimpuan, Selasa, mengatakan gagalnya dia hadir dipersidangan tersebut dikarenakan baru menerima undangan sidang pada, Senin (16/1) pukul 15.30 WIB.

"Surat dari Kejari, Jakarta Utara saya terima sore hari, kan mustahil rasanya saya bisa sampai tepat waktu, Selasa di Jakarta mengingat jarak tempuh Padang Sidempuan-Jakarta meski via udara," kata dia.

Padangsidimpuan-Jakarta harus terlebih dahulu menuju bandara Pinangsori, Sibolga atau Bandara Aek Godang transit Kualanamu. "Lagi pula tidak ada penerbangan malam," terangnya.

Bahkan dia sepakat untuk di jadwal ulang dalam hal kesaksiannya tersebut tetapi dengan harapan surat undangan dari Kejari Jakarta Utara yang ditandatangani Kajari Jakarta Utara Diky Oktavia SH,MH itu diberitahukan jauh sebelumnya guna persiapan keberangkatan.

Meski demikian, ustad Asroi yang didampingi Ketua Lawyer Muslim Sumut Ilham Prasetya Gultom dan pengurus GAPAI Junaidi, mengaku tidak terlalu mempersalahkannya dan siap kembali dipanggil sebagai salah satu saksi pelapor dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok tersebut.

"Saya siap jika kembali dipanggil sebagai saksi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement