REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pelaku pencurian sepeda motor, M Irfan (33 tahun) diganjar timah panas anggota Polsek Bekasi Selatan. Hal itu usai menjalankan aksinya di Jalan Irigasi RT 1/21, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (17/1) sore.
Pelaku kedapatan mencuri sepeda motor milik warga bernama Muda Mudi Silitonga (22 tahun). Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, menerangkan, awalnya korban kaget mendengar suara knalpot sepeda motor yang dia parkirkan di depan rumahnya berbunyi.
"Korban terbangun saat mendengar suara motornya. Pada saat dicek, motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku," kata Kompol Bayu Pratama, Selasa (17/1) malam. Menurut Bayu, korban sempat mencoba melawan, namun pelaku membawa sebilah senjata tajam jenis pisau.
Akibatnya, korban mendapat luka tusuk di bagian dada. Melihat korban terkapar akibat luka tusuk, warga yang melihat kejadian tersebut langsung melapor ke pihak kepolisian.
Lanjut Kapolsek Bekasi Selatan, pelaku sempat melawan upaya petugas kepolisian sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di bagian kaki kanan. Pelaku juga sempat menjadi bulan-bulanan warga yang marah.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mendapatkan satu pelaku lain berinisial O yang berprofesi sebagai penadah. "Dari keterangan O, sepeda motor hasil kejahatan dijual ke daerah Cilamaya, Karawang," ujar Bayu.
Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan. Adapun, luka yang dialami korban tidak terlalu parah. Kondisi korban sudah cukup stabil dan bisa mendapat rawat jalan. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.