REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Maruli Hasoloan mengakui maraknya tenaga kerja ilegal di Indonesia. Namun, hal tersebut lantaran lemahnya pengawasan karena minimnya personel.
''Kita tidak menyangkal TKA ilegal. Saya setuju pengawasan ini kurang,'' kata Maruli dalam Diskusi Tematik, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (19/1).
Maruli mengungkapkan, Kemenaker punya pengawas sebanyak 1923. Tapi dari jumlah tersebut, sudah ada yang dipindahkan maupun pensiun. Dari jumlah itu pun, hanya 370 orang yang berstatus PNS.
''Karena itu, sekarang pengawasan telah dinaikan ke tingkat provinsi. Tidak ada lagi kabupaten/kota untuk administratifnya, untuk memperlihatkan fleksibilitas,'' jelasnya.
Hanya saja, pembiayaan di provinsi tersebut pun masih diberikan oleh pusat. Sehingga Maruli mengatakan pihaknya tengah mengusulkan dana pengawasan diberikan oleh provinsi. Namun, Maruli juga berharap ada integrasi antara Kemenaker, Imigrasi dan Kepolisian. Sebab, ia menilai beberapa penangkapan TKA ilegal dilakukan secara sepihak.