REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus prostitusi online lewat akun media sosial Twitter yang melibatkan anak di bawah umur. Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dipekerjakan masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar.
Setelah dilakukan penelusuran terhadap akun-akun media sosial, polisi menangkap seorang muncikari berinisial BQ aliad TJ (22 tahun) pada Senin (16/1) pukul 22.00 WIB di Apartemen Center Point lantai 10 Nomor XXX Jalan Jenderal Sudirman, Kel Margajaya, Kec Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Dari situasi maraknya prostitusi online di Kota Bekasi, jajaran Unit Krimsus melakukan penyelidikan terhadap akun-akun Twitter di media sosial. Polisi mendapatkan informasi adanya akun @reginarentalbo yang menawarkan jasa prostitusi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, Jumat (19/1).
Anggota Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan penyamaran untuk menangkap pelaku jasa prostitusi online tersebut. AKBP Dedy Supriadi mengatakan, pada saat penangkapan, polisi juga mendapati PSK di bawah umur berinisial AC (16 tahun) dan berstatus pelajar.
AC kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan. Para PSK yang direkrut rata-rata berasal dari dalam Kota Bekasi.
Menurut Dedy, jasa prostitusi ini diperkirakan sudah berlangsung sekitar enam bulan. Muncikari memancing pelanggan lewat akun twitter @reginarentalbo dan aplikasi Whatsapp. Pelanggannya berasal dalam dan luar Kota Bekasi. Ia menambahkan, sudah ada ratusan pelanggan yang memesan jasa prostitusi online ini.
"Kisaran harganya Rp 800 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta. Yang ditangkap satu orang sebagai muncikari. Muncikari ini menawarkan diri juga," ujar Dedy. Tarif diberikan pelanggan kepada muncikari dengan cara cash on delivery (COD). Adapun, upah untuk PSK tergantung sesuka muncikari.
Dedy menambahkan, praktik prostitusi online ini dilakukan secara berpindah-pindah di apartemen atau hotel yang disewa oleh muncikari dengan sistem sewa harian. Keterlibatan pihak apartemen masih dalam penyelidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku-pelaku lain.
"Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 88 jo pasal 76i RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota.
Barang bukti yang diamankan berupa empat buah kondom baru, dua buah kondom bekas yang sudah dipakai, sembilan buah telepon genggam, pakaian dalam wanita, uang tunai senilai Rp 1,250 juta, dompet dan akta kelahiran.