REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membubarkan sejumlah lembaga yang tugas dan kewenangannya tumpang tindih agar dapat meningkatkan efektivitas dan juga efisiensi. Kendati demikian, saat ini pemerintah juga tengah mengkaji pembentukan tiga badan baru, yakni Dewan Kerukunan Nasional, Unit Kerja Presiden bidang Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), dan Badan Siber Nasional.
Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan, meskipun pemerintah telah membubarkan sejumlah lembaga yang tumpang tindih kewenangannya, hal ini tak berarti ada pelarangan pembentukan lembaga baru.
"Yang lembaga yang tumpang tindih. Itu yang dimaksud (untuk dibubarkan). Bukan berarti gak boleh ada lembaga baru. Salah kalau itu," jelas Johan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/1).
Lebih lanjut, hingga saat ini payung hukum pembentukan ketiga lembaga tersebut masih dikaji dan dimantapkan. Pembentukan Badan Siber Nasional merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo. Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, pembentukan Badan Siber Nasional ini telah disetujui oleh Presiden guna memproteksi ancaman siber nasional.
Wiranto juga sebelumnya menyampaikan pembentukan Dewan Kerukunan nasional telah disetujui oleh Presiden. Dewan ini diperlukan dalam penyelesaian masalah dengan mengutamakan musyawarah mufakat.