REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyatakan tembakau gorila menyasar pasar mahasiswa dan para pekerja. Mereka bisa mendapatkan tembakau ini melalui media sosial Instagram.
"Pembelinya adalah mahasiswa dan pekerja," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Rico Afinta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad (22/1).
Cara pembelian kata dia, sejauh ini dilakukan secara online dengan pemesanan melalui media sosial Instagram. Hal ini diketahui berdasarkan penangkapan tiga tersangka pengedar, TST (25), AAF (19), dan MY (25) yang tidak saling kenal namun berkomunikasi melalui Instagram.
"Pembeli membeli melalui situs online kemudian pengiriman dilakukan oleh jasa ekspedisi, kami juga sedang mendalami dengan ekspedisi sampai di mana dibuat," kata dia.
Untuk pembelian tambakau gorila tiga gram dikenakan biaya Rp 400 ribu sedangkan untuk tembakau kemasan 500 gram dijual dengan harga Rp 7 juta.
Saat ini kata Rico, terus dilakukan sosialisasi kepada para mahasiswa dan juga pekerja. Baik di kampus-kampus maupun kantor-kantor dengan mendatangi langsung memberikan imbauan oleh Binmas serta kerja sama dengan BNN atau juga dengan menempelkan poster-poster di mading kampus maupun kantor.
Adapun untuk para tersangka tembakau gorila tersebut, kata dia akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, Pejara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.