REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengatakan persoalan ABK WNI yang mendapat perlakuan diskriminatif di luar negeri memang sudah kerap terjadi. Namun, sayangnya memang sampai saat ini belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur hal ini.
Daniel mengatakan tak hanya soal 1.152 WNI yang ada di Myanmar yang pernah mendapat perlakuan diskriminatif di atas laut. Tahun lalu saat pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Taiwan juga sempat mendapatkan pengaduan yang sama.
Danie menjelaskan, salah satu masalah yang saat itu diungkapkan oleh para TKI adalah persoalan para ABK yang tidak terakomodasi. Daniel menjelaskan, beberapa orang di sana bercerita bahwa masalah para ABK tidak banyak yang bisa diakomodasi seperti para TKI.
"Karena secara dokumentasi juga mereka para ABK berbeda dengan para TKI. Jadi banyak dari mereka yang ketika ada masalah tidak tahu mau mengungkapkannnya pada siapa," ujar Daniel saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (24/1).
Daniel mengatakan persoalan ABK yang mendapat tindakan diskriminatif menjadi tanggung jawab banyak pihak. Ia mengatakan selain DPR, fungsi koordinasi yang terintegrasi antara Kemenlu, KKP, dan Kemenaker menjadi poin utama.
"Perlu ada aturan yang secara spesifik mengatur hal ini ya, kami akan bawa ini menjadi pembahasan ke depan," ujar Daniel.
Baca juga: Menteri Susi Ungkap Kekejaman yang Diterima ABK Indonesia