Rabu 25 Jan 2017 03:53 WIB

KPK Telusuri Penerimaan Dana Lain di Suap Wali Kota Cimahi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II Atty Suharti Tochija berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (28/12).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II Atty Suharti Tochija berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan tim penyidik sedang menggali informasi lebih mendalam terkait adanya indikasi penerimaan dana suap dari pihak-pihak yang lain, termasuk dari perusahaan swasta. Karena itu, sebagian saksi yang dipanggil KPK untuk pemeriksaan kasus suap Cimahi, berasal dari kalangan swasta.

"Untuk Cimahi, kita memang tidak hanya dalami satu pihak swasta saja. Kita memang dalami beberapa pihak di sana untuk mencari informasi apakah ada penerimaan dari pihak-pihak yang lain. Itu yang menjadi konsen kita dalam kasus Cimahi ini," tutur dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Pada 2 Desember 2016 lalu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap proyek Pasar Atas Baru hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Empat orang itu yakni Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti, Mantan Wali Kota Cimahi periode 2002-2012 Itoc Tochija yang juga sebagai suami dari Atty, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi selaku pengusaha swasta.

Soal apakah Itoc dan Atty sebagai pihak yang menawarkan proyek kepada kalangan pengusaha, atau mereka sebagai pihak yang menerima lobi dari pengusaha, Febri belum dapat memastikannya. Namun, lanjut dia, kemungkinannya memang mengarah pada salah satu dari dua hal tersebut. "Itu bagian yang belum bisa kita sampaikan karena memang kemungkinannya dua itu," tutur dia.

Febri menyatakan, kasus suap menandakan adanya hubungan transaksional antara pihak pemberi dan pihak penerima. Hubungan ini terkait banyak hal, termasuk antara penyelenggara negara dengan pihak swasta. Adanya hubungan transaksional inilah yang ingin dibuktikan KPK. "Bahwa jika ada diduga inisiatif lebih dulu baik dari pihak swasta atau dari pejabatnya, kita lebih konsen pada di mana kepentingan ini bertemu hingga terjadilah hubungan transaksional ini," ucap dia.

Dalam kasus suap di Cimahi itu, telah banyak pihak yang diperiksa KPK. Di antaranya dari kalangan pejabat yakni Sekretaris Daerah Kota Cimahi Muhamad Yani. Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan pun telah diperiksa KPK, tepatnya pada 12 Januari lalu. Selain itu, sejumlah pihak swasta juga diperiksa. 

Untuk diketahui, dari OTT tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa buku tabungan bank. Di dalamnya tercatat beberapa penarikan dengan total mencapai Rp 500 juta yang bersumber dari Triswara dan Hendriza. Empat tersangka, berdasarkan penyelidikan, membuat kesepakatan untuk proyek tahap kedua Pasar Atas Baru yang menelan dana hingga Rp 57 miliar. Dalam kesepakatan ini, Itoc dan Atty dijanjikan oleh dua pengusaha swasta itu akan menerima uang Rp 6 miliar. 

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal yang beragam. Atty dan Itoc dijerat dengan pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement