Kamis 26 Jan 2017 06:31 WIB

Megawati Dilaporkan, Pengamat: Jika Ada Dua Bukti, Bisa Lakukan Penyidikan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama atas tuduhan penistaan agama dalam pidatonya. Pengamat Hukum dari Universitas Airlangga Iqbal Felisiano menyatakan laporan tersebut bisa saja naik ke penyidikan jika memenuhi dua alat bukti yang cukup.

“Jika ada dua saja bukti permulaan terbukti maka penyidik bisa melakukan penyidikan,” kata Iqbal kepada Republika.co.id, Rabu (25/1).

Ia menambahkan melaporkan tindak pidana yang merugikan merupakan hak semua Warga Negara Indonesia (WNI). Menurutnya, itu bukan delik aduan, sehingga setiap orang bisa melapor.

“Perlu kita amati, melaporkan tindak pidana yang merugikan dirinya atau kelompoknya adalah hak semua WNI. Saya rasa kita ketahui, hak itu untuk membela kepentingan diri maupun kelompok,” jelasnya.