Kamis 26 Jan 2017 06:31 WIB

Megawati Dilaporkan, Pengamat: Jika Ada Dua Bukti, Bisa Lakukan Penyidikan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama atas tuduhan penistaan agama dalam pidatonya. Pengamat Hukum dari Universitas Airlangga Iqbal Felisiano menyatakan laporan tersebut bisa saja naik ke penyidikan jika memenuhi dua alat bukti yang cukup.

“Jika ada dua saja bukti permulaan terbukti maka penyidik bisa melakukan penyidikan,” kata Iqbal kepada Republika.co.id, Rabu (25/1).

Ia menambahkan melaporkan tindak pidana yang merugikan merupakan hak semua Warga Negara Indonesia (WNI). Menurutnya, itu bukan delik aduan, sehingga setiap orang bisa melapor.

“Perlu kita amati, melaporkan tindak pidana yang merugikan dirinya atau kelompoknya adalah hak semua WNI. Saya rasa kita ketahui, hak itu untuk membela kepentingan diri maupun kelompok,” jelasnya.

Menurutnya kasus ini masih dalam proses. Bila pelaporan sudah sesuai prosedur dan bukti permulaan cukup, maka penyidik wajib meneruskan ke penyidikan. Sebaliknya, jika bukti permulaan tidak cukup maka bisa gugur.

“Tapi kita tidak tahu dialog atau pidatonya Megawati apakah telah memenuhi unsur penistaan agama dalam KUHP,” ujar Iqbal.

Ia menyebutkan, pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini, masih terdapat pasal-pasal yang sudah digunakan sejak jaman kolonial dulu, sehingga tidak relevan digunakan pada masa sekarang. Ia menegaskan, revisi KUHP belum selesai sampai sekarang. Sehingga mau tidak mau harus menjalankan yang ada.

Lebih lanjut Iqbal menegaskan, bukti permulaan sangat menentukan penyidik. Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menentukan apakah bukti permulaan cukup untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan KUHP, bukti tersebut meliputi keterangan saksi, surat keterangan, saksi ahli, dan lainnya. Sebelumnya Humas oleh Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama Baharuzzman melaporkan putri presiden RI pertama itu pada 23 Januari lalu, karena pidato Megawati pada HUT PDIP dianggap menistakan agama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement