REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait uji materi UU 41 nomor 2014 tentang peternakan dan kesehatan.
Selain Patrialis ditetapkan juga tiga tersangka lainnya, yakni KN, BHR dan NJF. KN merupakan teman dari Patrialis (PAK). Ia menjadi penghubung importir daging BHR dan NJF (sekretaris BHR) ke Patrialis.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bansaria Panjaitan mengungkapkan, PAK dan KN disangkakan sebagai penerima suap. Adapun BHR dan NJF diduga sebagai penyuap.
PAK diduga menerima hadiah 20 ribu dolar (sekitar Rp 267,192 juta) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 1,879 miliar). Hitungan Republika.co.id, total suap mencapai sekitar Rp 2,146 miliar.
"Tim mengamankan pembukuan perusahaan dan voucer pembelian mata uang asing tersebut, serta draft putusan perkara," ujar Bansaria dalam keterangan pers, Kamis (26/1).
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta terkait dengan lembaga penegak hukum. Polisi menangkap 11 orang, di antaranya hakim konstitusi.
"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga, Ketua MK Mohon Ampun Hakimnya Kembali Tertangkap KPK.