REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait uji materi UU 41 nomor 2014 tentang peternakan dan kesehatan.
Selain Patrialis ditetapkan juga tiga tersangka lainnya, yakni KN, BHR dan NJF. KN merupakan teman dari Patrialis (PAK). Ia menjadi penghubung importir daging BHR dan NJF (sekretaris BHR) ke Patrialis.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bansaria Panjaitan mengungkapkan, PAK dan KN disangkakan sebagai penerima suap. Adapun BHR dan NJF diduga sebagai penyuap.