Kamis 26 Jan 2017 20:28 WIB

Total Dugaan Suap ke Patrialis Mencapai Lebih dari Rp 2 Miliar

Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) bersama Basaria Pandjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait OTT yang melibatkan hakim MK Patrialis Akbar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1) malam.
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) bersama Basaria Pandjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait OTT yang melibatkan hakim MK Patrialis Akbar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka.

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait uji materi UU 41 nomor 2014 tentang peternakan dan kesehatan.

Selain Patrialis ditetapkan juga tiga tersangka lainnya, yakni KN, BHR dan NJF. KN merupakan teman dari Patrialis (PAK). Ia menjadi penghubung importir daging BHR dan NJF (sekretaris BHR) ke Patrialis.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bansaria Panjaitan mengungkapkan, PAK dan KN disangkakan sebagai penerima suap. Adapun BHR dan NJF diduga sebagai penyuap.