REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group masih terus berjalan. Para nasabah menginginkan uang yang telah diinvestasikannya ke koperasi tersebut kembali. Untuk menangani kasus semacam itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Satuan Tugas Waspada Investigasi (Satgas WI). Di dalamnya ada beberapa instansi terkait meliputi Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, BPKM, dan lainnya.
"Namun kebetulan yang berperan sebagai sekretariat dan ketuanya adalah OJK," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK Hendrikus Ivo kepada Republika di Jakarta, Ahad, (29/1). Ia menjelaskan, sampai sekarang, Satgas WI masih menangani kasus KSP Pandawa Group.
Hanya saja, Hendrikus mengaku, sampai hari ini Satgas WI belum memperoleh laporan dari pengurus Pandawa Group mengenai pengembalian dana nasabah. "Tetapi pada saat dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban oleh Satgas Waspada Investasi. Pihak-pihak yang bertanggung jawab berjanji menyelesaikannya paling lambat tanggal 1 Februari 2017," kata Hendrikus. Ia menambahkan, pengurus koperasi tersebut juga belum melaporkan kepada sekretariat Satgas WI mengenai realisasi atas janji yang mereka sampaikan.
Satgas WI masih akan menunggu sampai 1 Februari. Hendrikus menekankan, bila sampai waktu yang dijanjikan pengurus KSP Pandawa Group tidak mengembalikan sesuai janji, maka Satgas akan bertindak tegas. "Kami segera law enforcement melalui anggota Satgas WI dari Bareskrim, Mabes Polri, dan Polda Metro jaya," ujar Hendrikus.