Selasa 31 Jan 2017 08:01 WIB

KH Ma'ruf Amin Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
KH Maruf Amin
Foto: Republika/Maman Sudiaman
KH Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali di gelar di ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (31/1). Dalam sidang ke delapan kali ini Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin menjadi salah satu saksi yang dihadirkan ke muka persidangan.

Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution mengatakan pada sidang Ahok kali ini setidaknya ada satu saksi pelapor, satu saksi ahli dan tiga saksi fakta. "Jaenudin, Sahbudin dan dahlia ketiganya saksi fakta. KH Ma'ruf amin ketua MUI dan Baskoro sebagai saksi pelapor," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (31/1).

Sebelumnya, pada sidang Ahok terdahulu, Penasihat Hukum Ahok menilai saksi yang dihadirkan dari fakta dan pihak pelapor disebut memberikan keterangan palsu atau saksi palsu. Namun hal itu dibantah tim Advokasi GNPF.

Nasrulloh menilai tuduhan Penasehat Hukum Ahok itu tidak mendasar. Apalagi keterangan saksi telah diatur dalam Undang Undang. Bahkan menurutnya untuk Penasihat Hukum Ahok menanyakan kepada saksi pelapor pertanyaan-pertanyaan yang tidak subtantif yang justru lebih mengarah kepada penyerangan terhadap pribadi saksi pelapor.

"Penasehat Hukum Ahok tidak banyak mempersoalkan materi perkara, justru yang dipersoalkan pribadi saksi pelapor yang tidak ada kaitannya dengan materi perkara," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement